Pendaftaran calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap II Kabupaten Jember dibuka secara offline melalui Kecamatan
Kriteria pendaftar:
a. WNI;
b. Mempunyai KTP elektronik;
c. Mempunyai usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau Nomor Induk Berusaha (NIB) /Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK);
d. Bukan ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD;
e. Tidak sedang menerima akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dan diserahkan adalah :
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) /Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Pelaku Usaha Mikro MENDAFTAR DI KECAMATAN dengan membawa dokumen tersebut.
Jika sudah mempunya NIB/IUMK, tidak perlu mengurus SKDU, langsung saja ke Kecamatan untuk mendaftar.
Apabila pada tahun 2020 sudah mendaftar BPUM ( baik yang mendapat bantuan BPUM atau tidak dapat bantuan BPUM), TIDAK PERLU MENDAFTAR LAGI.
Pendaftaran Tahap II dilaksanakan pada tanggal 02 – 20 Juni 2021.
Pendaftar BPUM bisa cek di link untuk mengetahui lolos atau tidaknya sebagai penerima BPUM:
(BRI) dan
(BNI)
