Pendaftaran calon penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahap III Kabupaten Jember dibuka secara OFFLINE (Langsung) di Kecamatan
Kriteria pendaftar:
a. WNI;
b. Mempunyai KTP elektronik;
c. Mempunyai usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah;
d. Bukan ASN, TNI/Polri, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD;
e. Tidak sedang menerima akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi dan diserahkan adalah :
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Tata Cara :
Pelaku Usaha Mikro melengkapi dokumen persyaratan terlebih dahulu, kemudian mengisi formulir pendaftaran atau dokumen lainnya yang telah disediakan oleh dan di Desa/Kelurahan atau Kecamatan tempat usahanya berada.
Jika sudah mempunya NIB/IUMK, tidak perlu mengurus SKDU.
Apabila pada tahun 2020 sudah mendaftar BPUM ( baik yang mendapat bantuan BPUM atau tidak dapat bantuan BPUM) ataupun yang mendaftar pada Tahap I dan Tahap II, TIDAK PERLU MENDAFTAR LAGI.
Pendaftaran Tahap III dilaksanakan pada tanggal 09 – 11 Agustus 2021.
Pendaftar BPUM bisa cek secara berkala di link untuk mengetahui lolos atau tidaknya sebagai penerima BPUM:
https://eform.bri.co.id/bpum
(BRI) dan
https://banpresbpum.id/
(BNI)
Penting..!!!
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember hanya sebagai lembaga pengusul, yang berwenang menentukan dapat atau tidaknya bantuan adalah Pemerintah Pusat yang dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM RI