Kode Etik dan Motto

Kode Etik dan Motto

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dimana pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil berorientasi pada Peningkatan Pelayanan Publik yang didasari etos kerja aparatur. Untuk implementasi peraturan tersebut diatas, Pejabat Pembina Kepegawaian masing – masing instansi dapat menetapkan kode etik instansi.
Adapun Kode Etik dan Motto dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember antara lain :

a.  Kode Etik Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember sebagai berikut :

  • Taat pada peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
  • Membangun Etos Kerja untuk meningkatkan kinerja lembaga.
  • Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif.
  • Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
  • Memelihara persatuan dan kesatuan sesama pegawai.

b.   Motto Pelayanan Publik
“ MELAYANI DENGAN SMART

Terjemahan dari SMART adalah sbb :

  • Senyum
  • Mudah
  • Amanah
  • Ramah
  • Transparan

Bagikan ke