Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dimana pembinaan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil berorientasi pada Peningkatan Pelayanan Publik yang didasari etos kerja aparatur. Untuk implementasi peraturan tersebut diatas, Pejabat Pembina Kepegawaian masing – masing instansi dapat menetapkan kode etik instansi.
Adapun Kode Etik dan Motto dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember antara lain :
a. Kode Etik Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember sebagai berikut :
b. Motto Pelayanan Publik
“ MELAYANI DENGAN SMART “
Terjemahan dari SMART adalah sbb :