Persyaratan dan Prosedur Pendirian Koperasi

Persyaratan dan Prosedur Pendirian Koperasi

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember menyediakan panduan mengenai tahapan dan persyaratan berkas dalam Pendirian Koperasi. Infografis ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memahami proses administrasi dan legalitas Pendirian Koperasi.

Untuk pertanyaan, konsultasi, atau informasi lebih lanjut, silakan menghubungi nomor telepon yang tertera pada infografis atau langsung datang ke ruang Bidang Kelembagaan dan Pengawasan lantai 2 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, Jl. Karimata No. 115, Kec. Sumbersari, Jember 68121.

Mari bersama membangun koperasi yang kuat, transparan, dan berdaya saing demi kemajuan ekonomi masyarakat Jember.

Bagikan ke