Syarat Pembuatan Sertifikasi Halal

Syarat Pembuatan Sertifikasi Halal

Syarat Pembuatan Sertifikasi Halal sebagai berikut

  1. NIB (Username dan Password)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy NPWP
  5. Nomor WhatsApp Aktif
  6. Sampel Produk

Keterangan, Sertifikasi Halal Sehati/GRATIS hanya untuk:

  • Semua makanan dan minuman dari alam
  • Semua olahan Ikan
  • Tidak termasuk makanan olahan hewan yang disembelih (Unggas, Sapi, Kambing, Kerbau, Dll)

Jika belum memahami prosedur diatas, dapat langsung datang ke kantor DISKOPUM Kab. Jember untuk dapat dilakukan pendampingan.

Bagikan ke