Bunga Desaku ke-4: Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember Hadirkan Pelayanan Legalitas On The Spot di Desa Candijati, Arjasa

Bunga Desaku ke-4: Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember Hadirkan Pelayanan Legalitas On The Spot di Desa Candijati, Arjasa

Pada hari ini, Jumat, 29 Agustus 2025, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember melalui Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha kembali menggelar kegiatan Pelayanan Legalitas Usaha On The Spot. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Balai Desa Candijati, Kecamatan Arjasa, sebagai bagian dari rangkaian acara Bunga Desaku yang ke-4.
Pelayanan legalitas usaha ini memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro untuk mengurus berbagai dokumen perizinan secara langsung di lokasi tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Beberapa bentuk legalitas yang difasilitasi antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, PIRT, BPOM, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek. Dengan layanan terpadu ini, pelaku usaha cukup membawa persyaratan dasar seperti fotokopi KTP, KK, nomor WhatsApp aktif, serta contoh produk untuk kemudian dibantu proses pengurusannya oleh tim dari Diskopum Jember.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha, Bapak Totok Sugiharto, S.E., M.M. Hadir juga Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, Ibu Dra. Sartini, M.M., yang memberikan sambutan serta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung UMKM naik kelas melalui percepatan legalitas usaha. Turut hadir pula Bupati Jember, Gus Muhammad Fawait, S.E., M.Sc. yang memberikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan program Bunga Desaku sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Antusiasme pelaku usaha terlihat tinggi. Banyak warga Desa Candijati dan sekitarnya yang memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan usahanya, khususnya dalam memperoleh sertifikasi halal dan NIB yang sangat penting untuk memperluas pasar. Proses pelayanan berlangsung cepat, gratis, dan didampingi oleh petugas berpengalaman sehingga memudahkan para pelaku usaha yang baru pertama kali mengurus legalitas.
Selain pelayanan langsung, kegiatan ini juga menekankan pentingnya dasar hukum sertifikasi halal yang menjadi pedoman nasional. Sertifikasi halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai fondasi utama kewajiban sertifikasi halal di Indonesia. Lebih lanjut, aturan teknisnya dijabarkan melalui PP No. 39 Tahun 2021 tentang pelaksanaan JPH, merinci prosedur dan mekanisme sertifikasi. Di samping itu, Keputusan Menteri Agama No. 748/2021 menetapkan jenis produk yang wajib bersertifikasi halal, termasuk makanan, minuman, kosmetik, dan barang gunaan.
Manfaat sertifikasi halal bagi pelaku usaha pun sangat besar. Sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memberikan jaminan dan kepastian, memperluas jaringan distribusi produk, serta memberi nilai tambah pada usaha. Produk juga akan memiliki Unique Selling Point (USP), meningkatkan kemampuan dalam pemasaran, dan memiliki kesempatan meraih pasar halal global.
Melalui kegiatan ini, Diskopum Jember berharap semakin banyak UMKM di Kabupaten Jember yang masuk ke dalam ekosistem usaha formal. Legalitas usaha bukan hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga membuka akses pada berbagai program pembinaan, pendanaan, dan peluang pemasaran yang lebih luas. Dengan adanya Pelayanan Legalitas On The Spot di Desa Candijati, diharapkan ekonomi masyarakat Arjasa dapat semakin tumbuh inklusif dan berkelanjutan.

Bagikan ke

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember Kunjungi UMKM Tape di Arjasa, Fasilitasi Legalitas HAKI

Daftar Harga Bahan Pokok Penting (BAPOKTING) pada pasar-pasar di Kabupaten Jember per tanggal 13 Juli 2026