Untuk mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian yang dimiliki oleh seorang pengurus koperasi, telah terlaksana Diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Skema Pengurus Koperasi) Tahun 2023 pada hari Senin s.d. Kamis, 27-30 November 2023.
Diklat SKKNI yang dihadiri oleh 25 pengurus koperasi ini bertempat di Aula Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember. Acara tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, serta dilanjut oleh pemaparan materi dari Bapak Sutrisno dan Bapak Yusuf Sofyan yang merupakan fasilitator dari PT. Naynau.
Pada hari ketiga ke keempat, ujian tulis dan wawancara dilangsungkan dengan difasilitasi langsung oleh Bapak Yusuf Sofyan, Bapak Irfan, dan Ibu Dyah Ayu yang ketiganya juga merupakan assesor sekaligus fasilitator dari PT. Naynau. Selanjutnya, hasil penilaian dari Diklat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (Skema Pengurus Koperasi) Tahun 2023 ini akan segera diumumkan kepada para peserta sekaligus penyerahan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
Acara ditutup dengan arahan dari Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, Ibu Dra. Sartini, MM. yang menghimbau kepada para peserta bahwa seluruh bekal berupa ilmu pembelajaran dari Diklat SKKNI ini dapat diterapkan di Koperasi masing-masing dengan harapan untuk meningkatkan SDM bagi pengurus koperasi, terciptanya koperasi yang sehat, kuat, berkualitas dan menjadikan pengurus kompeten di dalam pengelolaan koperasi karena masih banyak pengurus yang belum tahu tugas dan fungsinya sebagai pengelola koperasi maka dibutuhkan tata kelola koperasi yang baik sehingga hal ini bergantung pada SDM pengurus.