Legalitas usaha adalah standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha.
Senin, 3 Juni 2024 bertempat di Pendopo Kecamatan Mayang, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melalui Bidang Produksi dan Restruksturisasi Usaha mengadakan Fasilitasi Legalitas Usaha On The Spot yang dihadiri oleh para pelaku usaha dari Kecamatan Mayang dan Kecamatan Pakusari. Selain berkolaborasi dengan Kecamatan untuk percepatan sertifikasi halal, kami menggandeng LP3H yang ada di Jember dan hari ini salah satu LP3H yang berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember adalah LP3H Universitas Jember. Tidak hanya sertifikasi halal yang hari ini kami tindak lanjuti, ada juga perizinan seperti NIB dan PIRT yang kami berikan kepada para pelaku usaha.
Perizinan usaha ini sangatlah penting bagi pelaku usaha, dimana dengan memiliki legalitas usaha maka tidak ada yang dikhawatirkan. Tujuan utama dari pentingnya legalitas usaha ini adalah mengakses pembinaan dari Instansi Pemerintah terkait dan dapat mengakses kredit dari perbankan. Wes Wayahe UMKM Maju dan Kueren.