Legalitas usaha merupakan hal mendasar yang perlu dimiliki setiap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjamin keberlangsungan, keamanan, serta akses terhadap berbagai fasilitas pendukung seperti pembiayaan, pelatihan, hingga peluang kemitraan. Dengan memiliki legalitas, usaha tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan naik kelas.
Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong percepatan legalisasi usaha mikro, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember membuka stand pelayanan legalitas usaha secara on the spot dalam gelaran Pandalungan Festival Bank Jatim 2025 yang diselenggarakan di Alun-Alun Jember pada tanggal 3 hingga 6 Juli 2025.
Selama empat hari pelaksanaan festival, masyarakat dapat mengakses layanan ini secara langsung setiap hari mulai pukul 15.00 hingga 22.00 WIB. Fokus utama dari layanan ini adalah memfasilitasi pengurusan berbagai jenis perizinan usaha yang sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM. Di antaranya mencakup proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha, pengajuan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) bagi produk olahan makanan dan minuman rumahan, proses sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan produk bagi konsumen, hingga konsultasi awal terkait pendaftaran merek dagang sebagai upaya perlindungan terhadap identitas usaha yang dimiliki.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang datang dari berbagai daerah. Banyak di antara mereka yang memanfaatkan momen ini untuk memperoleh informasi lebih dalam mengenai legalitas usaha tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan di hari kerja. Dengan hanya membawa KTP dan informasi dasar mengenai usahanya, peserta sudah dapat mengakses layanan legalitas usaha secara cepat dan gratis.
Keterlibatan aktif Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember dalam acara Pandalungan Festival Bank Jatim 2025 merupakan wujud nyata dari strategi pelayanan jemput bola yang terus dioptimalkan dalam rangka memperluas jangkauan akses layanan publik. Kehadiran layanan ini di tengah-tengah masyarakat diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas, tetapi juga mendorong peningkatan jumlah usaha mikro yang telah memiliki izin resmi. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat lebih siap menghadapi persaingan pasar secara sehat, profesional, dan memiliki daya saing yang kuat baik di tingkat lokal maupun nasional.