JEMBER, 31 MARET 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Diskopumdag) menegaskan komitmennya dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Mulai Oktober 2026, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal akan dikenai penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Diskopumdag Kabupaten Jember, Dra. Sartini, M.M, dalam acara halal bihalal dan temu kangen bersama keluarga besar UMKM Kabupaten Jember yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya kepemilikan sertifikat halal, khususnya bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman. Sertifikat halal dinilai tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
“Mulai Oktober 2026, apabila pelaku UMKM belum memiliki sertifikat halal, maka akan dilakukan penertiban oleh pemerintah. Ini merupakan langkah tegas dalam rangka memastikan seluruh produk yang beredar telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Sartinj menambahkan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku UMKM, termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di pinggir jalan. Pemerintah berencana melakukan penataan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah tidak hanya melakukan penegakan aturan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha. Diskopumdag Kabupaten Jember secara aktif mendorong UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal melalui berbagai program fasilitasi, termasuk sosialisasi dan pendampingan administrasi.
Para pelaku UMKM diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut agar tidak mengalami kendala di kemudian hari. Dengan memiliki sertifikat halal, produk yang dihasilkan diharapkan mampu menjangkau pasar yang lebih luas, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Pemerintah berharap, dengan adanya kebijakan ini, pelaku UMKM di Kabupaten Jember dapat semakin berkembang, profesional, serta mampu bersaing di tengah pasar yang semakin kompetitif.