Pada hari Jumat, 19 September 2025, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember melalui Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha kembali menghadirkan kegiatan Pelayanan Legalitas Usaha On The Spot. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, Ibu Dra. Sartini, M.M.
Kegiatan ini bertujuan mempermudah para pelaku usaha mikro dalam mengurus berbagai dokumen perizinan secara langsung di lokasi tanpa harus datang ke kantor pelayanan. Bentuk legalitas yang difasilitasi antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Halal, PIRT, BPOM, hingga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek. Pelaku usaha cukup membawa persyaratan dasar berupa fotokopi KTP, KK, nomor WhatsApp aktif untuk kemudian dibantu proses pengurusannya oleh tim Diskopum Jember.
Selain pelayanan administrasi, acara ini juga menghadirkan narasumber dari tim Sertifikasi Halal yang memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, prosedur, serta manfaat sertifikat halal. Dalam paparannya, tim Sertifikasi Halal menekankan bahwa sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang pemasaran yang lebih luas, termasuk pasar global. Perwakilan dari Diskopum Jember turut menyampaikan penjelasan singkat mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi pelaku usaha. NIB tidak hanya berfungsi sebagai legalitas dasar, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk mendapatkan berbagai program pembinaan, akses pendanaan, hingga kemudahan dalam mengikuti pameran dan promosi produk.
Antusiasme masyarakat Desa Curah Kalong terlihat tinggi. Banyak pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan usahanya, terutama dalam pengurusan sertifikasi halal dan NIB yang kini menjadi syarat penting agar usaha dapat naik kelas. Pelayanan berlangsung cepat, gratis, dan didampingi langsung oleh petugas berpengalaman sehingga memudahkan para pelaku usaha, termasuk yang baru pertama kali mengurus legalitas. Dengan hadirnya Pelayanan Legalitas On The Spot di Desa Curah Kalong, diharapkan perekonomian masyarakat Bangsalsari dapat berkembang lebih inklusif dan berkesinambungan.