Kamis (09/03/2023) Pendampingan Halal kembali di selenggarakan di Aula Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember. Perlu diketahui mayoritas Penduduk Indonesia adalah muslim (87,17 persen) menjadikan kebutuhan terhadap produk halal sangat besar. Jaminan Produk Halal di Indonesia telah diatur oleh Pemerintah melalui Peraturan Perundang-undangan. Dengan adanya pendampingan untuk memperoleh sertifikat halal, para pelaku usaha mendapatkan sosialisasi dan edukasi tentang sistem jaminan produk halal, pembinaan dalam produksi halal dan mendapatkan sertifikat halal secara efisien dengan biaya terjangkau.
Perlu diketahui, pada tanggal 17 Oktober 2024 untuk semua produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan di Indonesia sudah harus bersertifikat Halal. Sesuai pasal 1 angka (3) UUJPH menyatakan bahwa jaminan produk halal meliputi bahan baku halal, proses produksi, pengemasan, penyimpanan, distribusi, penyadian dan penjualanan produk. Ayo halalin produkmu sekarang juga. Maka dari itu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri Khasanudin Jember (Sehati) menyelenggarakan pendampingan halal tersebut. Pemerintah Kabupaten Jember mengharapkan semua produk yang dikonsumsi oleh masyarakat khususnya di Kabupaten Jember telah mendapatkan sertifikat halal.