syarat pengajuan Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP/KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam (USP/USPPS).
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu pada Rabu dan Kamis, 09–10 Juli 2025, bertempat di Aula Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember. Sebanyak 8 koperasi di Kabupaten Jember mengikuti proses uji kelayakan ini dengan antusias. Uji kelayakan dan kepatutan ini merupakan prasyarat penting sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Permenkop UKM No. 08 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa dalam pengajuan izin usaha, koperasi wajib melampirkan hasil kelulusan uji kelayakan dan kepatutan bagi para pengurus dan pengawasnya.
Kegiatan ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai langkah penguatan tata kelola koperasi yang sehat dan akuntabel. Dengan pelaksanaan uji kelayakan ini, koperasi di Kabupaten Jember diharapkan dapat semakin profesional, kredibel, dan dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga keuangan yang aman dan bertanggung jawab.
Proses uji kelayakan dan kepatutan meliputi penilaian terhadap pemahaman tugas pokok dan fungsi pengurus dan pengawas koperasi, integritas, serta kompetensi dasar di bidang kelembagaan dan manajemen simpan pinjam. Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengelolaan risiko dalam menjalankan usaha simpan pinjam.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus mendampingi koperasi dalam memenuhi standar-standar legalitas dan tata kelola yang ditetapkan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh koperasi yang mengikuti dapat segera memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin resmi sebagai KSP/KSPPS atau USP/USPPS, sehingga kegiatan simpan pinjam yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian serta perlindungan anggota.